Ruang Kasir

No. SK: 440/01/424.072.35/2022

  1. 1. Membawa kartu bayar dari unit pelayanan ( BP, UGD, Gigi, KIA, dan Unit lainnya) 2. Tarif sesuai yang di tentukan Perda

  1. 1. Pasien datang ke kasir dengan menunjukkan kartu bayar dari unit terkait ( BP, UGD, Gigi, KIA dan Unit lainnya ) 2. Petugas mencocokan jenis tindakan dengan perda 3. Petugas menginformasikan jumlah nominal yang harus dibayar oleh pasien 4. Petugas memberikan bukti perda / karcis pada pasien atau keluarga pasien 5. Petugas mempersilakan pasien ke laboratorium / Ruang Obat dan menunjukkan bukti pembayaran. 6. Petugas mencatat transaksi pada pembukuan keuangan kasir. 7. Petugas Menyetor hasil transaksi ke pembantu Bendahara Penerimaan

3 Menit

1.     Pasien ber KTP Kabupaten Pasuruan : biaya/tarif ditanggung Pemda Kabupaten Pasuruan sesuai PERDA

2.     Pasien non KTP Kabupaten Pasuruan membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA

3.     Pasien pengguna BPJS : biaya ditanggung BPJS

4.     Pasien yang mendapat tindakan medis membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA


Pelayanan Kasir

BAGIAN PENGADUAN PUSKESMAS NGULING 

KOTAK PENGADUAN

TELP. 0343 4508898

WA 085733222010


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store