Pelayanan GIZI

No. SK: 440/01/424.072.35/2022

  1. 1. Pasien telah mendaftar di unit pendaftaran / loket 2. Pasien membawa rujukan internal dari unit terkait ( BP Umum, Gigi, KIA, TB dan Unit Lainnya) 3. Pasien menunggu di ruang tunggu unit BP Umum dan akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian

  1. 1. Petugas menyiapkan Alkes dll agar proses pelayanan berjalan lancar dan pasien merasa nyaman 2. Petugas mencuci tangan dan memakai APD 3. Petugas memanggil pasien sesuai no. antrian 4. Pasien masuk, petugas memberi salam dan pasien dipersilakan duduk 5. Petugas menanyakan pengantar rujukan dari unit pelayanan terkait 6. Petugas melakukan anamnesa pola makan pasien 7. Petugas melakukan pengukuran antropometri ( TB, BB, Lingkar Kepala, Lingkar Perut, dll ) sesuai ketentuan yang berlaku 8. Petugas menganalisa masalah gizi dan menetukan diaqnosa gizi 9. Petugas menentukan Diet pasien yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 10. Petugas memberikan konseling kepada pasien sehubungan dengan diet yang di tentukan 11. Petugas membuat kesepakatan dengan pasien untuk kunjungan ulang dalam waktu yang di tentukan untuk evaluasi 12. Petugas menyalin rekam medis / data pasien ke register rawat jalan dan mengentri pada aplikasi E- Puskesmas secara tuntas 13. Setelah Pelayanan selesai, petugas merapikan Alkes dan membersihkan ruangan dengan disinfektan 14. Petugas melepas APD sesuai dengan SOP

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Gizi

BAGIAN PENGADUAN PUSKESMAS NGULING 

KOTAK PENGADUAN

TELP. 0343 4508898

WA 085733222010


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store