Unit Pelayanan Tindakan UGD

No. SK: 440/01/424.072.35/2022

  1. 1. Kasus Gawat Darurat 2. Membawa FC KTP /KK /Kartu BPJS 3. Pasien kontrol telah mendaftar di unit pendaftaran / loket 4. Pasien menunggu di Ruang Tindakan ( UGD ) sesuai dengan kasus Emergency nya

  1. 1. Petugas menyiapkan Alkes Tindakan dan bahan rawat luka yang sudah di steril 2. Petugas mencuci tangan dan memakai APD 3. Petugas menangani pasien sesuai dengan status Emergency nya 4. Pasien masuk, petugas menilai kesadarannnya, tingkat / derajat luka dan mempersilakan pasien tidur diatas tempat tidur yang telah di tandai sesuai dengan status Emergencynya 5. Petugas Melakukan anamnesa keluhan pasien dan mencatat di rekap medis 6. Petugas mencuci tangan dibawah air bersih dan mengalir dan memakai sarung tangan disposible sebelum melakukan tindakan 7. Petugas Melakukan pemeriksaan TTV dan pemeriksaan fisik 8. Apabila pasien memerlukan pemeriksaan penunjang, rujuk ke laboratorium. 9. Petugas menjelaskan dasar prosedur tindakan dan memberikan lembar informed consent utk ditandatangi pasien 10. Dokter / Perawat melakukan Tindakan Medis/ Rawat luka sesuai SOP bila di perlukan 11. Dokter mencatat diagnosa dan teraphy pasien pada lembar rekam medis 12. Dokter memberikan resep kepada pasien, dan di persilakan ke kasir serta mengambil obat di apotik puskesmas. 13. Apabila pasien tidak dapat di tangani di rujuk ke Rumah Sakit 14. Petugas menyalin rekam medis / data pasien ke register rawat jalan dan menginput pelayanan pada aplikasi E-Puskesmas secara tuntas 15. Petugas mengembalikan rekam medis ke loket 16. Setelah pelayanan selesai, petugas membersihkan Alkes dan ruangan dengan disinfektan 17. Perawat mensterilkan Alkes dan bahan rawat luka 18. Petugas melepas APD sesuai dengan SOP

15 Menit

1.      Pasien ber KTP Kabupaten Pasuruan : biaya/tarif ditanggung Pemda Kabupaten Pasuruan sesuai PERDA

2.     Pasien non KTP Kabupaten Pasuruan membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA

3.     Pasien pengguna BPJS : biaya ditanggung BPJS

Pasien yang mendapat tindakan medis membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA

Pelayanan Unit Gawat Darurat

BAGIAN PENGADUAN PUSKESMAS NGULING 

KOTAK PENGADUAN

TELP. 0343 4508898

WA 085733222010


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store