No. SK: 440/01/424.072.35/2022
15 Menit
1. Pasien ber KTP Kabupaten Pasuruan : biaya/tarif ditanggung Pemda Kabupaten Pasuruan sesuai PERDA
2. Pasien non KTP Kabupaten Pasuruan membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA
3. Pasien pengguna BPJS : biaya ditanggung BPJS
Pasien yang mendapat tindakan medis membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDAPelayanan Unit Gawat Darurat
BAGIAN PENGADUAN PUSKESMAS NGULING |
KOTAK PENGADUAN |
TELP. 0343 4508898 |
WA 085733222010 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store