Pelayanan Legalisir Izin

No. SK: 570/630/TAHUN 2022

  1. Melampirkan Surat Izin Asli
  2. Fotocopi KTP Permohonan legalisir Izin
  3. Fotocopi surat izin 5 lembar

  1. Pemohon Mengambil formulir izin yang akan diurus melalui informasi dan helpdesk
  2. Pemohon melengkapi berkas dan menyerahkan ke front office
  3. Front office memeriksa kelengkapan berkas izin
  4. Front office menginput data berkas izin yang telah lengkap melalui aplikasi perizinan (SiCantik Cloud)
  5. Kepala Seksi memverifikasi dan paraf berkas
  6. Kepala Bidang paraf berkas
  7. Kepala Dinas menyetujui dan menandatangani izin secara elektronik melalui aplikasi perizinan (SiCantik Cloud)
  8. Backoffice mencetak Izin dan menyerahkan izin ke front office
  9. Front office menyerahkan Izin kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisir Izin

  • Petugas Loket
  • Kotak Saran dan Pengaduan
  • Surat Pengaduan ke : Jl. F.L. Tobing No. 44 Sibolga 22521
  • Telp/fax : (0631) 21896/24296
  • Online melalui website http://dpmpptsp.sibolgakota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online