Poli UGD

No. SK: 445/1696/424.072.23/2024

  1. Menunjukkan KK/KTP/BPJS
  2. Rekomendasi dari dokter (jika ada)

  1. Pasien datang ke UGD, petugas melakukan TRIASE terhadap pasien
  2. petugas merencanakan tindakan selanjutnya atau merujuk pasien apabila tidak memungkinkan untuk ditangani dipuskesmas
  3. petugas meminta informed consent kepada pasien atau keluarga
  4. Petugas melakukan tindakan atau merujuk pasien
  5. Petugas mendokumentasikan kegiatan di dalam rekam medis

pelayanan unit gawat darurat:

Respon time kurang dari 5 menit

Waktu penyelesaian pelayanan

Non darurat 30 menit – 6 Jam

Pemeriksaan kesehatan umum di ugd: Rp 20.000

Debridemen Luka: Rp 20.000

Rawat Luka ringan: Rp 25.000

Rawat Luka Besar Rp 30.000

Rawat luka combutio <30>

Rawat Luka gangren: Rp 30.000

jahit luka 1-4 jahitan: Rp 30.000

jahit luka 5-10 jahitan; Rp 40.000

jahit luka >10 jahitan : Rp 60.000

lepas jahitan: Rp 20.000

mengangkat benda asing tanpa sayatan: Rp 30.000

pengambilan benda asing dengan sayatan; Rp 60.000

incisi abses: Rp 30.000

pasang kateter: Rp 30.000

lepas kateter: Rp 25.000

cauterisasi: Rp 30.000

tindik: Rp 20.000

Cirsumsisi: Rp 200.000

mengangkat atherom/lipoom: Rp 150.000

ekstraksi kuku: Rp 40.000

ekstraksi clavus: Rp 50.000

ekstraksi serumen: Rp 30.000

tampon epistaxis: Rp 20.000

pasang oksigen/jam untuk dewasa: Rp 20.000

pasang oksigen/ jam untuk anak: Rp 15.000

pasang infus: Rp 15.000

pasang spalk: Rp 30.000

pemakaian nebulizer: Rp 30.000

memasukkan obat lewat dubur: Rp 10.000

pemeriksaan EKG : Rp 40.000

pemeriksaan EKG 6 Channel Rp 45.000

jasa rujukan sarana 10 km pertama: Rp 100.000

 

Perawatan pasien; Pelayanan pemeriksaan penunjang; Pelayanan obat; Pelayanan ambulan; Pelayanan visum; Perawatan Jenazah; Pelayanan Rujukan

Bagian Pengaduan Saran dan Kritik

UOBF Puskesmas Bangil

Jln. Mangga no 548 Bangil

Website : pkmbangil.pasuruankab.go.id

Nomor Hotline 081231620581

Instagram : @puskesmasbangil

Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

konsultasi via jkn mobile