Poli KIA

No. SK: 440/01/424.072.35/2022

  1. 1. Pasien telah mendaftar di unit pendaftaran / loket 2. Pasien Bumil, dan Bayi membawa buku KIA / KMS 3. Pasien menunggu di ruang tunggu unit Pelayanan KIA dan akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian

  1. 1. Petugas menyiapkan Alkes dll agar proses pelayanan berjalan lancar dan pasien merasa nyaman 2. Petugas mencuci tangan dan memakai APD 3. Petugas memanggil pasien sesuai no. antrian 4. Pasien masuk, petugas memberi salam dan pasien dipersilakan duduk. 5. Pasien usia 0 – 5 tahun dilakukan pemeriksaan BB, PB, Lingkar Kepala 6. Pasien usia ? 17 tahun dilakukan pemeriksaan TTV, BB, dan TB. 7. Bidan melakukan anamnesa keluhan dan riwayat penyakit pasien dan keluarganya. 8. Bidan melakukan pemeriksaan fisik dengan posisi pasien berbaring di tempat tidur. 9. Apabila pasien memerlukan tindakan medis, maka nakes ( Bidan ) menjelaskan dasar prosedur tindakan dan memberikan lembar informed consent utk ditandatangi pasien. 10. Apabila pasien memerlukan pemeriksaan penunjang, rujuk ke laboratorium. 11. Bidan mencatat diaqnosa dan teraphy pasien pada lembar rekam medis 12. Berikan konseling kepada pasien sehubungan dengan kondisi kesehatannya. 13. Bidan memberikan resep kepada pasien, dan di persilakan mengambil obat di apotik puskesmas. 14. Apabila pasien tidak dapat di tangani di rujuk ke puskesmas rawat inap atau rumah sakit. 15. Bidan menyalin rekam medis / data pasien ke register rawat jalan dan menginput pelayanan pada aplikasi E-Puskesmas secara tuntas

10 Menit

1.      Pasien ber KTP Kabupaten Pasuruan : biaya/tarif ditanggung Pemda Kabupaten Pasuruan sesuai PERDA

2.     Pasien non KTP Kabupaten Pasuruan membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA

3.     Pasien pengguna BPJS : biaya ditanggung BPJS

Pasien yang mendapat tindakan medis membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA

Pelayanan KIA

BAGIAN PENGADUAN PUSKESMAS NGULING 

KOTAK PENGADUAN

TELP. 0343 4508898

WA 085733222010


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store