Pelayanan Surat Legalisir KTP

No. SK: 700 / 10 / 424.316.1.01 / 2022

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy
  3. KTP Asli dan Fotocopy

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat LEGALISIR KTP dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Staf Kelurahan / Penerima Berkas
  2. 2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas Staf memproses Data tersebut.
  3. 3. Staff kelurahan kemudian menyampaikan ke Kasi Pemerintahan
  4. 4. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi dan paraf pada Surat LEGALISIR KTP serta Paraf Sekkel kemudian ke Lurah.
  5. 5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan melalui Sekretaris.
  6. 6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada Surat LEGALISIR KTP kemudian menyampaikan ke Pemohon
  7. 7. Pemohon mengambil Surat LEGALISIR KTP

5 menit pengecekan kelengkapan berkas, 15 menit pengisian blangko, 5 menit penandatanganan


Tidak dipungut biaya

Legalisir KTP

Kantor Kelurahan Purwosari Kecamatan Purwosari

Jl. Indrokilo  No. 221  Purwosari

((0343) 611039

E-mail : kel.purwosari.psr@gmail.com

Sp4n Lapor         

         


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Legalisir KTP"