Pengesahan Rencana Tapak ( Site Plan )

No. SK: 060/540/424.074/2022

  1. Surat Kuasa apabila diwakilkan
  2. Foto copy surat tanah yang sudah tervalidasi dari bpn; (PelepasanHak, SHM, SHGB)
  3. Fotocopy KKPR
  4. Foto copy Ijin Dokumen Lingkungan (SPPL, UKL/UPL & ANDAL)
  5. Foto copy Ijin Sewa tanah irigasi (Bila Ada)
  6. Foto copy Rekomendasi Pergeseran saluran (Bila Ada)
  7. Fotocopy KTP (Pemohon& Kuasa)
  8. Surat keterangan Peil Banjir
  9. Ketersediaan Tanah Pemakaman (khusus Perumahan)
  10. Surat Rekomendasi Prasarana, Sarana & Umum (PSU) dari Dinas Perumahan dan kawasan permukiman (khususPerumahan)

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan pengesahan site plan beserta kelengkapannya ke Kepala Dinas SDA CK dan TR
  2. Kepala Dinas SDA CK dan Tata Ruang mendisposisi surat permohonan pengesahan site plan kepada Kepala Bidang Tata Ruang
  3. Kepala Bidang Tata Ruang Menerima, menelaah dan mempelajari permohonan serta memberikan arahan disposisi ke Sub Koordinator Pemanfaatan Tata Ruang untuk ditindaklanjuti Sub Koordinator Sub Substansi Pemanfaatan Ruang menerima dan memeriksa kelengkapan surat permohonan pengesahan site plan
  4. Sub Koordinator Sub Substansi Pemanfaatan Ruang menerima dan menelaah disposisi Kepala Bidang Tata Ruang, membaca dan mempelajari cek list berkas kelengkapan Site Plan
  5. Sub Koordinator Sub Substansi Pemanfaatan Ruang menugasi staf untuk melakukan koordinasi dengan pemohon apabila berkas lengkap atau pengembalian berkas kepada pemohon apabila berkas tidak lengkap
  6. Pembuatan jadwal peninjauan lapangan apangan (konfirmasi dengan pemohon)
  7. Hasil Peninjauan lapangan dan koreksi teknis Site Plan dituangkan dalam berita acara peninjauan lapangan dan cek list peninjauan lapangan.
  8. Pemohon melakukan perbaikan terhadap hasil peninjauan lapangan dan koreksi teknis
  9. Melakukan evaluasi perbaikan materi teknis yang sudah dilakukan oleh pemohon
  10. Site Plan yang sudah memenuhi hasil evaluasi perbaikan teknis diajukan untuk disahkan ke Kepala Dinas SDA CK dan TR, dan untuk site plan yang belum memenuhi evaluasi perbaikan dikembalikan ke pemohonu ntuk diperbaiki kembali
  11. Pengesahan Site plan oleh Kepala Dinas SDA CK dan TR
  12. Pengarsipan dokumen site plan yang sudah disahkan
  13. Pemberitahuan kepada pemohon untuk melakukan pengambilan site plan yang sudah disahkan
  14. Tanda terima pengambilan Siteplan yang sudah disahkan

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PengesahanRencanaTapak (Site Plan)

Dinas SumberDaya Air CiptaKarya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan

KompleksPerkantoranRaci – JL. Raya RaciBangil Km. 9 BangilPasuruan

(0343) 741550

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Rencana Tapak ( Site Plan )"