PemakaianTanah Irigasi

No. SK: 060/Sekt.19/424.074/2023

  1. Surat Pengantar
  2. Surat permohonan
  3. Fotocopi bukti kepemilikan tanah
  4. Gambar situasi dan lokasi eksisting serta gambar situasi dan lokasi rencana sewa tanah irigasi
  5. Fotocopi KTP
  6. Foto lokasi
  7. Lainnya

  1. Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan menerima permohonan pergeseran dari Pemohon yang diajukan lewat DPMPT
  2. Bidang Tata Ruang melakukan analisa permohonan
  3. Bidang Tata Ruang melakukan peninjauan lapangan
  4. Bidang Tata Ruang melalukan evaluasi setelah peninjauan lapangan
  5. Diterbitkan rekomendasi teknis sewa tanah irigasi, apabila memenuhi syarat teknis yang telah ditetapkan.
  6. Diterbitkan surat penolakan apabila tidak sesuai persyaratan.

5 Minggu

Tidak dipungut biaya

Pemakaian Tanah Irigasi

Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan

Jl. Raya Raci Km. 9 Bangil Pasuruan

☎ (0343) 741550

✉sdacktaru.kabpas@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PemakaianTanah Irigasi "