Izin Reklame

No. SK: 570/630/TAHUN 2022

  1. Surat permohonan izin yg diketahui oleh lurah dan kecematan setempat
  2. Fotocopi KTP pemilik
  3. Paspoto berwarna ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar
  4. Fotocopi akta pendirian perusahaan dan atau perubahannya apabila ada
  5. Fotocopi NPWP perusahaan
  6. Fotocopi SIUP
  7. Foto dan denah titik lokasi pemasangan reklame
  8. Gambar teknis rancang bangun/desaim reklame dilengkapi dengan RAB(rencana anngaran biaya)
  9. Surat persetujuan tertulis dari pemilik apabila lokasi reklame diatas tanah milik perorangan atau badan
  10. Surat rekomendasi dari tim penilai kelayakan reklame bagi objek pajak reklame yg memeliki kontruksi bangunan
  11. Surat pernyataan bersedia bertanggung jawab apabila menimbulkan kerugian pada pihak lain
  12. Surat pernyataan bersedia membonngkar reklame setelah berakhirnya masa izin
  13. Surat kuasa yg dilengkapi dengan fotocopi ktp penerima kuasa bagi yg pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain

  1. Pemohon Mengambil formulir izin yang akan diurus melalui informasi dan helpdesk
  2. Pemohon melengkapi berkas dan menyerahkan ke front office
  3. Front office memeriksa kelengkapan berkas izin
  4. Front office menginput data berkas izin yang telah lengkap melalui aplikasi perizinan (SiCantik Cloud)
  5. Kepala Seksi memverifikasi dan paraf berkas
  6. Kepala Bidang paraf berkas
  7. Kepala Dinas menyetujui dan menandatangani izin secara elektronik melalui aplikasi perizinan (SiCantik Cloud)
  8. Backoffice mencetak Izin dan menyerahkan izin ke front office
  9. Front office menyerahkan Izin kepada pemohon

5 (lima) hari kerja terhitung setelah diterimanya persyaratan dengan lengkap dan benar

Menyesuaikan dengan PERDA


Izin Reklame


1.   Petugas Loket

2.   Kotak  Saran dan Pengaduan

3.   Surat Pengaduan : Jl F.L. Tobing No.44 Sibolga 22521

4.   Telp/fax : (0631) 21896/24296

5.   WA. 0813-6302-5339

6.   Spam Lapor http://dpmpptsp.sibolgakota.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online