Poli Umum

No. SK: 440/01/424.072.35/2022

  1. 1. Pasien telah mendaftar di unit pendaftaran / loket 2. Pasien yang berencana control ke RS membawa Surat rekomendasi Kontrol dari dokter RS 3. Pasien PRB membawa dokumen PRB ( copy resep dr RS dll) 4. Pasien menunggu di ruang tunggu unit BP Umum dan akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian

  1. 1. Petugas menyiapkan Alkes dll agar proses pelayanan berjalan lancar dan pasien merasa nyaman 2. Petugas mencuci tangan dan memakai APD 3. Petugas memanggil pasien sesuai no. antrian 4. Pasien masuk, petugas memberi salam dan pasien dipersilakan duduk. 5. Pasien usia 5+ - 12 tahun dilakukan pemeriksaan BB, TB, Suhu 6. Pasien usia ? 13 tahun dilakukan pemeriksaan TTV, BB, dan TB. 7. Dokter melakukan anamnesa keluhan dan riwayat penyakit pasien dan keluarganya. 8. Dokter melakukan pemeriksaan fisik, pada kasus tertentu pasien di periksa dengan posisi berbaring di tempat tidur. 9. Apabila pasien memerlukan tindakan medis, rujuk ke unit Tindakan ( UGD ) 10. Apabila pasien memerlukan pemeriksaan penunjang, rujuk ke laboratorium. 11. Dokter mencatat diaqnosa dan teraphy pasien pada lembar rekam medis 12. Dokter / Perawat memberikan konseling kepada pasien sehubungan dengan penyakit yang di derita. 13. Dokter memberikan resep kepada pasien, dan di persilakan mengambil obat di apotik puskesmas. 14. Apabila pasien tidak dapat di tangani di rujuk ke puskesmas rawat inap atau rumah sakit. 15. Perawat menyalin rekam medis / data pasien ke register rawat jalan.

7 Menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan pemeriksaan Kesehatan Umum

BAGIAN PENGADUAN PUSKESMAS NGULING 

KOTAK PENGADUAN

TELP. 0343 4508898

WA 085733222010


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store