Rekam Medik

No. SK: 440/01/424.072.35/2022

  1. 1. Kertas resep yang telah di isi identitas pasien lengkap
  2. 2. Foto Kopy KTP / KK / Kartu BPJS

  1. 1. Petugas menerima kertas resep dari petugas pendaftaran yang sudah terisi identitas pasien secara lengkap. 2. Petugas mencari rekam medis bagi pasien lama. 3. Petugas membuatkan rekam medis bagi pasien baru. 4. Petugas memberikan stempel tanggal dan stempel SOAP pada lembar rekam medis pasien 5. Petugas menyerahkan rekam medis ke Unit pelayanan / Poli tujuan pasien 6. Petugas menerima rekam medis dari Unit Pelayanan / Poli setelah di input dengan tuntas 7. Petugas Memeriksa kelengkapan rekam medis ( dari anamnesa, pemeriksaan fisik, diagnosa, obat yang diberikan) 8. Petugas memastikan semua rekam medis sudah sesuai antara yang keluar dengan yang masuk 9. Petugas Mengembalikan rekam medis ke tempat semula

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekam Medik Pasien

BAGIAN PENGADUAN PUSKESMAS NGULING 

KOTAK PENGADUAN

TELP. 0343 4508898

WA 085733222010


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store