Loket Pendaftaran Dan Rekam Medis

No. SK: 440/01/424.072.35/2022

  1. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy Kartu BPJS / KIS Jika Punya

  1. 1. Pasien datang mendaftarkan diri di loket / Pendaftaran. 2. Petugas mendaftar pasien yang datang. a. Pasien Baru - Petugas menanyakan FC KTP pasien y berumur > 17 tahun. Dan FC KK yang < 17 tahun. - Petugas menanyakan alamat dan nama KK dari pasien untuk menentukan register nomer indeks. - Petugas menanyakan apakah pasien memiliki kartu jaminan kesehatan ( BPJS) - Petugas membuatkan kartu rawat jalan baru b. Pasien Lama - Petugas meminta kartu rawat jalan. 3. Petugas Mengecek keaktifan dari no BPJS / keikutpesertaan jaminan kesehatan pasien dari NIK KTP. 4. Petugas menanyakan keluhan pasien dan menceklis unit pelayanan yang di tuju pasien 5. Petugas mencatat nama, umur, jenis kelamin, alamat, KK dan no. register pasien pada register pendaftaran dan kertas resep 6. Petugas Mendaftarkan pasien pada aplikasi E – Puskesmas sesuai dengan poli yang dituju. 7. Petugas menunjukkan Unit Pelayanan yang di tuju pasien 8. Petugas memberikan kertas resep beserta FC KTP / KK pada petugas rekam medis 9. Pasien antri di ruang tunggu unit pelayanan,

Pelayanan Pendaftaran Pasien 3 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pendaftaran pasien

BAGIAN PENGADUAN PUSKESMAS NGULING 

KOTAK PENGADUAN

TELP. 0343 4508898

WA 085733222010


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store