Pelayanan Surat Pengantar Ahli Waris

No. SK: 700 / 10 / 424.316.1.01 / 2022

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. Kartu Keluarga Asli dan Foto Copy Pewaris ( yang memberikanwaris )
  3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang masuk menjadi Ahli Waris
  4. Surat Kematian

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat Rekomendasi Waris dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Staf Kelurahan / Penerima Berkas
  2. 2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas Staf memproses Data tersebut.
  3. 3. Staff kelurahan membuat surat pengantar kemudian menyampaikan ke Kasi Pemerintahan
  4. 4. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi dan paraf pada rekomendasi Surat Waris serta Paraf Sekkel kemudian ke Lurah.
  5. 5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan melalui Sekretaris.
  6. 6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada Rekomendasi surat Waris kemudian menyampaikan ke Pemohon
  7. 7. Pemohon mengambil rekomendasi surat Waris dengan menandatangani pada buku pengambilan

5 menit pengecekan kelengkapan berkas, 15 menit pengisian blangko, 5 menit penandatanganan


Tidak dipungut biaya

Pengantar Surat Ahli Waris

Kantor Kelurahan Purwosari Kecamatan Purwosari

Jl. Indrokilo  No. 221  Purwosari

((0343) 611039

E-mail : kel.purwosari.psr@gmail.com

Sp4n Lapor         

         


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Ahli Waris"