Pengajuan Surat Keterangan Asal (SKA)

No. SK: 060/1072/424.093/2022

  1. Foto Copy Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
  2. Tindasan asli (Original Copy) Bill of Leading (B/L)
  3. Foto Copy NPWP
  4. Invoice
  5. Packing List
  6. Permohonan SKA
  7. Nota Pemberitahuan Ekspor (NPE)
  8. Sea Waybill
  9. Air Waybill
  10. Cargo Receipt
  11. Cost Strukture
  12. Surat Pernyataan Asal Barang

  1. Pemohon melakukan pengajuan melalui Website E-SKA di laman http://e-ska.kemendag.go.id
  2. Admin melakukan verifikasi semua dokumen persyaratan yang sudah di masukkan dalam Website E-SKA
  3. Apabila terdapat koreksi data maka pemohon diminta untuk melengkapi kekurangan yang ada
  4. Apabila sudah sesuai persyaratan Draf SKA bisa di terbitkan dan dicetak dan menunggu cargo sampai di tujuan
  5. Draf SKA terjadi koreksi apabila terjadi suatu perubahan pada cargo
  6. SKA diberikan Kepada Pemohon

1 Hari kerja

1 ( Satu ) set Form Pengesahan SKA Rp. 25.000,-


Surat Keterangan Asal ( SKA )


·         Dinas Perindustrian Dan Perdagangan

Gedung Satrya Emas Lt. 1 Jalan Raya Raci Km 9 - Pasuruan,

Telepon (0343) 6000024

·         Helpdesk (+62 851-6264-1737)

·         Penyediaan Kotak Saran

Lapor SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Surat Keterangan Asal (SKA)"