Rawat Inap

No. SK: 440/130/424.072.20/2022

  1. Pasien Umum a. Membawa Kartu Identitas b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan)
  2. Pasien BPJS a. Membawa kartu BPJS/KK/KTP b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan)
  3. Syarat Pelayanan Rujukan Dirujuk sesuai indikasi medis dan alur pelayanan rujukan

  1. Petugas memanggil nama pasien
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan pengkajian data melalui anamnese dan pemeriksaan fisik
  4. Petugas mencatat data dari hasil pengkajian pada rekam medik
  5. Memberitahu prosedur perawatan / tindakan yang segera dilakukan
  6. Petugas memberikan pendidikan dan penyuluhan (KIE) kepada pasien atau keluarga
  7. Petugas memasang infus dan memberikan obat injeksi sesuai advis dokter
  8. Petugas memberikan obat oral dan memindahkan pasien ke ruang rawat inap

15 - 60 menit

1.  Pasien BPJS / KIS : GRATIS

2. Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan 100.000

Pelayanan Rawat Inap

Bagian Pengaduan

UOBF PUSKESMAS GEMPOL

Alamat : Jln Raya Bandulan Nomor 67 Kejapanan Gempol

Nomor Telpon : 0343 852389

Email/website : pkmgempol2015@gmail.com

Nomor Hotline UOBF Puskesmas Gempol  082233330578

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : +62 822-3333-0578

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"