Pelayanan Surat Pengantar Permohonan Ktp

No. SK: 700 / 10 / 424.316.1.01 / 2022

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Kartu Keluarga Asli dan Foto Copy
  3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang habis masa berlakunya
  4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (apabila KTP hilang)
  5. 5. Foto berwarna ukuran 3 X 4 begron sesuai Tahun Lahir ( Merah untuk Tahun lahir Ganjil, Biru untuk Tahun Lahir Genap )

  1. Pemohon mengajukan Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dengan menyampaikan berkas persyaratan dan Mengisi Blangko Pengajuan KTP kepada Staf / Penerima berkas.
  2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Staff kelurahan membuat surat pengantar kemudian menyampaikan ke Kasi Pemerintahan
  4. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Pengantar Pengajuan ( KTP ) dan di Paraf Sekkel kemudian ke Lurah.
  5. Lurah memberikan tanda tangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan melalui Sekretaris Kelurahan.
  6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat pengantar kemudian menyampaikan ke Pemohon
  7. Pemohon mengambil surat pengantar permohonan Pengajuan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Blangko Pengajuan Pembuatan KTP

5 menit pengecekan kelengkapan berkas, 15 menit pengisian blangko, 5 menit penandatanganan


Tidak dipungut biaya

Pengantar E-KTP

Kontak Pengaduan ke nomor 0343-611039


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Permohonan Ktp"