Pelayanan Poli Gigi

No. SK: 440/101/ 424.072.18/2022

  1. Pasien Umum: a. Membawa fotokopi KTP, KK b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) c. Mengambil antrian di ruang pendaftaran
  2. Pasien BPJS: a. Membawa kartu BPJS, KK, KTP b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) c. Mengambil antrian di ruang pendaftaran
  3. Syarat Pelayanan Rujukan: Dirujuk sesuai indikasi medis dan alur pelayanan rujukan

  1. Pasien datang sendiri atau di antar oleh keluarga
  2. Melakukan registrasi di Ruang Pendaftaran
  3. Menunggu antrian di poli yang yang dibutuhkan
  4. Mendapatkan pelayanan sesuai dengan yang dibutuhkan
  5. Bayar dikasir sesuai dengan tarif tindakan
  6. Menyerahkan resep obat kepada petugas obat
  7. Petugas memberikan obat kepada pasien atau keluarga pasien serta aturan minum

Kurang lebih 10 s/d 45 menit

BPJS/KIS/ASKES: Gratis

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UOBF Puskesmas dan Jaringannya

1

Pencabutan gigi susu dengan anastesi topical

15.000

2

Pencabutan gigi susu dengan anastesi lokal (injeksi)

20.000

3

Pencabutan gigi tetap

25.000

4

Pencabutan gigi tetap dengan komplikasi

30.000

5

Operasi gigi molar 3 miring

75.000

6

Pembersih karang gigi tiap rahang

25.000

7

Perawatan syaraf gigi

20.000

8

Perawatan pulp cupping

20.000

9

Tumpatan sementara /gigi

20.000

10

Tumpatan komposit dengan sinar

75.000

11

Tumpatan glass ionomer

30.000

12

Incisi abses intra oral

25.000

13

Operculektomy

40.000

14

Koreksi oklusi

15.000


1. Pencabutan gigi susu dengan anastesi topical 2. Pencabutan gigi susu dengan anastesi lokal 3. Pencabutan gigi tetap 4. Pencabutan gigi tetap dengan komplikasi 5. Operasi gigi molar 3 miring 6. Pembersihan karang gigi tiap rahang 7. Perawatan syaraf gigi 8. Perawatan pulp capping 9. Tumpatan sementara 10. Tumpatan komposit dengan sinar 11. Tumpatan tetap glass ionomer 12. Incisi abses intra ionomer 13. Operculectomy 14. Koreksi oklusi

UOBF Puskesmas Sebani

Kotak Saran

E-mail: pkmsebani2015@gmail.com

Telp/Whatsapp: 081235106157

Instagram: @pkmsebani17

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Website: https://pkmsebani.pasuruankab.go.id/ 2.Whatsapp: 081235106157 3. Instagram: @pkmsebani17

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Gigi"