Poli Umum

No. SK: 445/1696/424.072.23/2024

  1. Pasien sudah mendaftar ke loket pendaftaran (online/offline)

  1. Petugas memanggil nama pasien
  2. Pasien dan keluarganya diterima dengan baik
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas melakukan pengkajian data melalui anamnese dan pemeriksaan fisik
  5. Mencatat data dari hasil pengkajian pada catatan medik dan catatan perawatan pasien
  6. Memberitahu prosedur / tindakan lain jika diperlukan (Laboratorium atau poli lainnya)
  7. Petugas memberikan pendidikan dan penyuluhan (KIE) kepada pasien atau keluarga
  8. Petugas memberikan rujukan apabila dibutuhkan
  9. Petugas memberikan resep kepada pasien dan mengarahkan pasien ke ruang obat

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan dokumen Rekam Medik ; Pengobatan umum / dasar ; Konsultasi kesehatan ; Rujukan kasus sesuai indikasi ; Pelayanan surat keterangan sehat ; Pemberian surat keterangan istirahat ; Pemeriksaan penunjang

Bagian Pengaduan Saran dan Kritik

Website : pkmbangil.pasuruankab.go.id

Nomor Hotline 081231620581

Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store