Pengurusan Surat Pernyataan tidak terikat oleh suatu perjanjian ikatan Dinas

No. SK: 188.46/36/Kept./403.401/2021

  1. Surat pengantar dari Desa
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan Penandatangan Surat Pernyataan tidak terikat oleh suatu perjanjian ikatan Dinas dengan menunjukkan dokumen persyaratan, diverifikasi apabila sudah lengkap maka Surat Pernyataan sudah bisa ditandatangani,

Jangka waktu penyelesaian 15 Menit dan paling Lambat 1 hari setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan tidak terikat oleh suatu perjanjian ikatan Dinas

1. Melalui kotak saran, 

2. Melalui telepon di Nomor (0351) 888114, 08113312754 

3. Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Pernyataan tidak terikat oleh suatu perjanjian ikatan Dinas"