Pengantar Surat Ahli Waris

No. SK: 188.46/36/Kept./403.401/2021

  1. Pengantar Dari Desa / Kelurahan
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy KTP saksi-saksi

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan Penandatanganan Ahli Waris dengan menunjukkan dokumen persyaratan, diverifikasi apabila sudah lengkap maka Ahli Waris sudah bisa ditandatangani

Jangka waktu penyelesaian 15 Menit dan paling Lambat 1 hari setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Pengantar Ahli Waris

1. Melalui kotak saran, 

2. Melalui telepon di Nomor ( 0351 ) 888114, 08113312754 

3. Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Surat Ahli Waris"