Ruang Obat

No. SK: 440/130/424.072.20/2022

  1. Pasien Umum a. Membawa KTP/KK b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) c. Pasien menuju poli-poli yang dituju, dilakukan anamnesa dan diberikan resep obat d. Pasien mennyerahkan resep ke ruang obat
  2. Pasien BPJS a. Membawa kartu BPJ/KK/KTP b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) c. Pasien menuju poli-poli yang dituju, dilakukan anamnesa dan diberikan resep obat d. Pasien mennyerahkan resep ke ruang obat

  1. Petugas ruang obat menerima resep
  2. Petugas ruang obat melakukan skrining resep
  3. Apabila resep tidak lengkap atau tidak jelas, petugas melakukan konfirmasi ke penulis resep
  4. Petugas menyiapkan obat sesuai resep yang tertulis dengan mengecek stok obat yang ada
  5. Petugas memberi label dan memastikan obat sudah terlabeli
  6. Petugas mengemas obat per resep.
  7. Petugas memanggil pasien
  8. Petugas melakukan identifikasi ulang
  9. Petugas memberikan informasi obat,aturan pakai dan cara penyimpanan
  10. Petugas farmasi menyerahkan resep ke pasien

1.  Obat Racikan :10 - 20 menit

2.  Obat Jadi menit

1. Pasien BPJS / KIS : GRATIS

Pasien Umum    : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan Jaringannya

Pemberian obat jadi / racikan sesuai dengan resep yang ditulis oleh petugas

Bagian Pengaduan

UOBF PUSKESMAS GEMPOL

Alamat : Jln Raya Bandulan Nomor 67 Kejapanan Gempol

Nomor Telpon : 0343 852389

Email/website : pkmgempol2015@gmail.com

Nomor Hotline UOBF Puskesmas Gempol 082233330578
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : +62 822-3333-0578

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Obat"