Pelayanan Ruang Tindakan

No. SK: 440/101/ 424.072.18/2022

  1. Pasien Umum: a. Membawa foto kopi KTP, KK b. Membawa c. Kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) d. Mengambil antrian di ruang pendaftaran
  2. Pasien BPJS: a. Membawa foto kopi kartu BPJS, KK, KTP b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) c. Mengambil antrian di ruang pendaftaran
  3. Syarat Pelayanan Rujukan: a. Membawa fotokopi Kartu BPJS, KK, KTP b. Tidak boleh diwakilkan orang lain c. Dirujuk sesuai indikasi medis dan alur pelayanan rujukan

  1. Pasien datang ke Ruang Tindakan
  2. Keluarga pasien melakukan pendaftaran dan petugas pendaftaran mengidentifikasi pasien secara lengkap
  3. Petugas melakukan (kajian) anamnesa dan pemeriksaan fisik
  4. Petugas mengidentifikasi pasien berdasarkan prioritas penanganan (pasien gawat tidak darurat, pasien darurat tidak gawat, pasien gawat darurat)
  5. Petugas melakukan tindakan yang diperlukan sesuai protab
  6. Petugas melakukan observasi 2 jam (bila diperlukan)
  7. Jika pasien meninggal dilakukan sesuai protab yang berlaku
  8. Petugas memberikan inform consent untuk melakukan tindakan dan atau rujukan jika diperlukan (internal/eksternal) dan mendokumentasikan di rekam medis pasien
  9. Petugas melakukan pelayanan rawat jalan jika tidak memerlukan rujukan/perawatan lebih lanjut
  10. Petugas merujuk pasien ke Rumah Sakit jika memerlukan perawatan lebih lanjut
  11. Petugas memberikan resep dan rincian tagihan kepada pasien
  12. Pasien menyelesaikan administrasi di kasir
  13. Pasien menuju ke Ruang Kefarmasian
  14. Pasien pulang

Kurang lebih 15 menit s/d 2 jam    

1

Pemeriksaan kesehatan umum

10.000

2

Debridemen luka

10.000

3

Rawat luka ringan

10.000

4

Rawat luka besar

10.000

5

Rawat luka combutio<30>

20.000

6.

Rawat luka gangren

10.000

7

Jahit luka 1 – 4 jahitan

10.000

8

Jahit luka 5 – 10 jahitan

30.000

9

Jahit luka >10 jahitan

40.000

10

Lepas jahitan

10.000

11

Mengangkat benda asing tanpa sayatan

20.000

12

Pengambilan benda asing dengan sayatan

40.000

13

Incisi abses

20.000

14

Pasang kateter

20.000

15

Lepas kateter

20.000

16

Tindik

20.000

17

Injeksi keloid

20.000

18

Ekstraksi kuku

40.000

19

Ekstraksi serumen

20.000

20

Tampon epistaksis

10.000

21

Pasang oksigen/jam untuk dewasa

15.000

22

Pasang oksigen/jam untuk anak

10.000

23

Pasang infus

10.000

24

Pasang spaik

25.000

25

Pemakaian nebulizer

25.000

26

Memasukkan obat lewat dubur

10.000

27

Visum et repertum korban hidup pemeriksaan luar

10.000

28

Pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji (tes kebugaran)

50.000


1. Perawatan pasien 2. Pelayanan pemeriksaan penunjang 3. Pelayanan obat 4. Pelayanan ambulan 5. Pelayanan pemulasaraan jenazah

UOBF Puskesmas Sebani

Kotak Saran

E-mail: pkmsebani2015@gmail.com

Telp/Whatsapp: 081235106157

Instagram: @pkmsebani17

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Website: https://pkmsebani.pasuruankab.go.id/ 2.Whatsapp: 081235106157 3. Instagram: @pkmsebani17

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Tindakan"