Pelayanan Ruang Farmasi

No. SK: 440/055/424.072.28/2022

  1. 1. Pasien Umum a. Membawa fotokopi KTP, KK b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) c. Pasien menuju poli-poli yang dituju, dilakukan anamnesa dan diberikan resep obat d. Pasien mennyerahkan resep ke ruang obat
  2. 2. Pasien BPJS a. Membawa kartu BPJS, KK, KTP b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) c. Pasien menuju poli-poli yang dituju, dilakukan anamnesa dan diberikan resep obat d. Pasien mennyerahkan resep ke ruang farmasi

  1. 1. Petugas ruang farmasi menerima resep 2. Petugas ruang farmasi melakukan skrining resep 3. Apabila resep tidak lengkap atau tidak jelas, petugas melakukan konfirmasi ke penulis resep 4. Petugas menyiapkan obat sesuai resep yang tertulis dengan mengecek stok obat yang ada 5. Petugas memberi label dan memastikan obat sudah terlabeli 6. Petugas mengemas obat per resep. 7. Petugas memanggil pasien 8. Petugas melakukan identifikasi ulang 9. Patugas memberikan informasi obat,aturan pakai dan cara penyimpanan 10. Petugas farmasi menyerahkan resep ke pasien

1.   Rawat jalan :

a. Obat Racikan: 10 - 20 menit

b. Obat Jadi: 5 – 10 menit

BPJS / KIS : GRATIS

Umum      : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan Jaringannya

Pemberian obat jadi / racikan sesuai dengan resep yang ditulis oleh petugas

(0343) 4742910

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Farmasi"