No. SK: 440/055/424.072.28/2022
1. Rawat jalan :
a. Obat Racikan: 10 - 20 menit
b. Obat Jadi: 5 – 10 menit
BPJS / KIS : GRATIS
Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan JaringannyaPemberian obat jadi / racikan sesuai dengan resep yang ditulis oleh petugas
(0343) 4742910
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store