Pelayanan Akta Kematian

No. SK: 188.46/36/Kept./403.401/2021

  1. Surat Keterangan Kematian Asli dari Dokter / Rumah Sakit (Meninggal di Rumah Sakit)
  2. Surat Keterangan Kematian asli dari Desa
  3. KTP Asli dari ( Alm)
  4. Fotocopy KK ( Ada nama Alm )
  5. Akta Kelahiran Asli (Alm)
  6. Fotocopy KTP saksi
  7. Fotocopy KTP Pelapor

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan Akta Kematian dengan menunjukkan dokumen persyaratan, diverifikasi apabila sudah lengkap maka Akta kelahiran sudah bisa dicetak,

Jangka waktu penyelesaian 15 Menit dan paling Lambat 1 hari setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

1. Melalui kotak saran, 

2. Melalui telepon di Nomor ( 0351 ) 888114, 

3. Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kematian"