Penebaran Benih Ikan (Restocking) di Perairan Umum

No. SK: 950/176/424.089/2022

  1. 1. Perairan umum darat (PUD) dan pesisir di Kabupaten Pasuruan;
  2. 2. Permohonan dari kelompok masyarakat Pengawas (POKMASWAS), pelaku/kelompok perikanan tangkap/Kepala Desa di Perairan umum dengan membawa proposal/surat permohonan dan KTP;

  1. 1. Sub koordinator Menyusun Rencana kerja sasaran restocking di PUD dan pesisir di Kabupaten Pasuruan 2. Sub koordinator / Kabid menerima permohonan restocking di PUD / Pesisir dari Pokmaswas, pelaku / Kelompok perikanan tangkap / Desa 3. Kepala Dinas / Kabid menyetujui rencana kerja pelaksanaan restocking benih ikan 4. Sub koordinator / staf melaksanakan verifikasi administrasi proposal/surat permohonan dan pengecekan kondisi lapang lokasi restocking; 5. Kabid / subkoordinator / staf melaksanakan restocking dengan melibatkan masyarakat penerima kegiatan; 6. Kabid melaksanakan analisa dan membuat laporan akhir dan tindak lanjut pasca restocking.

4 hari jam kerja atau kondisional

Tidak dipungut biaya

Penebaran Benih Ikan (Restocking) di Perairan Umum

Dinas Perikanan Kab. Pasuruan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penebaran Benih Ikan (Restocking) di Perairan Umum"