Pelayanan Akta Kelahiran

No. SK: 188.46/36/Kept./403.401/2021

  1. KK Asli
  2. Surat Keterangan Kelahiran asli dari Bidan / Rumah Sakit
  3. Surat Keterangan Kelahiran asli dari Desa
  4. Fotocopy Surat Nikah Orang Tua
  5. Fotocopy KK dan KTP orang tua
  6. Fotocopy KTP saksi 2 Orang
  7. Dilampiri fotocopy ijazah apabila sudah mempunyai ijasah

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan Akta kelahiran;
  2. Petugas Pelayanan Umum ( Sekretariat ) menerima dan memeriksa kelengkapan Persyaratan Administrasi. Jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku regristrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.;
  3. Pengolahan Berkas oleh Petugas dari Dispenduk;
  4. Akta Kelahiran yang sudah dicetak untuk selanjutnya diserahkan ke Pemohon;

Jangka waktu penyelesaian 15 Menit dan paling Lambat 1 hari setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

1. Melalui kotak saran, 

2. Melalui telepon di Nomor (0351) 888114, 08113312754

3. Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kelahiran"