No. SK: 188.46/36/Kept./403.401/2021
Jangka waktu penyelesaian 15 Menit dan paling Lambat
1 hari setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan
benar.
Tidak dipungut biaya
Akta Kelahiran
1. Melalui kotak saran,
2. Melalui telepon di Nomor (0351) 888114,
08113312754
3. Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan
masukan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store