Pelayanan Rawat Jalan Pemeriksaan Umum

No. SK: 440/055/424.072.28/2022

  1. 1. Pasien Umum a. Membawa foto kopi KTP, KK b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) c. Mengambil antrian di mesin antrian
  2. 2. Pasien BPJS a. Membawa kartu BPJS, KK, KTP b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) c. Mengambil antrian di mesin antrian
  3. 3. Syarat Pelayanan Rujukan a. Membawa fotokopi kartu BPJS, KK, KTP b. Tidak boleh diwakilkan orang lain c. Dirujuk sesuai indikasi medis dan alur pelayanan rujukan

  1. 1. Petugas memanggil nama pasien 2. Pasien dan keluarganya diterima dengan baik 3. Petugas melakukan identifikasi pasien 4. Petugas melakukan pengkajian data melalui anamnese dan pemeriksaan fisik 5. Mencatat data dari hasil pengkajian pada catatan medik dan catatan perawatan pasien 6. Memberitahu prosedur perawatan / tindakan yang segera dilakukan 7. Petugas memberikan pendidikan dan penyuluhan (KIE) kepada pasien atau keluarga 8. Petugas memberikan resep kepada pasien 9. Petugas mengarahkan pasien ke kasir atau ruang obat

Jangka waktu pelayanan 15 menit



1. Pengobatan umum / dasar 2. Konsultasi kesehatan 3. Rujukan kasus sesuai indikasi 4. Pelayanan surat keterangan sehat 5. Pemberian surat keterangan istirahat 6. Pemeriksaan penunjang

(0343) 4742910

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan Pemeriksaan Umum"