Unt Gawat Darurat

No. SK: 440/130/424.072.20/2022

  1. Pasien Umum a. Membawa Kartu Identitas b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan)
  2. Pasien BPJS a. Membawa kartu BPJS/KK/KTP b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan)
  3. Syarat Pelayanan Rujukan. Dirujuk sesuai indikasi medis dan alur pelayanan rujukan

  1. Petugas memanggil nama pasien
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan pengkajian data melalui anamnese dan pemeriksaan fisik
  4. Mencatat data dari hasil pengkajian pada rekam medik
  5. Memberitahu prosedur perawatan / tindakan yang segera dilakukan
  6. Petugas memberikan pendidikan dan penyuluhan (KIE) kepada pasien atau keluarga
  7. Petugas memberikan obat kepada pasien
  8. Petugas mengarahkan pasien pulang atau rujuk ke RS

15 - 60 menit

1.    Pasien dengan BPJS / KIS : GRATIS

2.  Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan Jaringannya

1

Pemeriksaan kesehatan umum di UGD

10.000

2

Debridemen luka

10.000

3

Rawat luka ringan/besar

10.000

4

Rawat luka combustio <30>

20.000

5

Rawat luka gangren

10.000

6

Jahit luka 1-4 jahitan

10.000

7

Jahit luka 5-10 jahitan

30.000

8

Jahit luka >10 jahitan

40.000

9

Lepas jahitan

10.000

10

Mengangkat benda asing tanpa sayatan

20.000

11

Mengangkat benda asing dengan  sayatan

40.000

12

Incisi abses

20.000

13

Pasang kateter

20.000

14

Lepas kateter

20.000

15

Cauterisasi

30.000

16

Tindik

20.000

17

Ekstraksi kuku

40.000

18

Ekstraksi clavus

50.000

19

Ekstraksi serumen

20.000

20

Pasang oksigen/jam anak

15.000

21

Pasang oksigen/jam dewasa

10.000

22

Pasang infus

10.000

23

Pasang spalk

25.000

24

Pemakaian nebulizer

25.000

25

Memasukkan obat lewat dubur

10.000


Pelayanan Tindakan Gawat Darurat

Bagian Pengaduan

UOBF PUSKESMAS GEMPOL

Alamat : Jln Raya Bandulan Nomor 67 Kejapanan Gempol

Nomor Telpon : 0343 852389

Email/website : pkmgempol2015@gmail.com

Nomor Hotline UOBF Puskesmas Gempol  082233330578

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : +62 822-3333-0578

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unt Gawat Darurat"