No. SK: 440/101/ 424.072.18/2022
Kurang lebih 15 menit
BPJS/KIS/ASKES: Gratis
Umum: Sesuai Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UOBF Puskesmas dan Jaringannya
1. Pengobatan umum / dasar 2. Konsultasi kesehatan 3. Rujukan kasus sesuai indikasi 4. Pelayanan surat keterangan sehat 5. Pemberian surat keterangan istirahat 6. Pemeriksaan penunjang
UOBF Puskesmas Sebani
Kotak Saran
E-mail: pkmsebani2015@gmail.com
Telp/Whatsapp: 081235106157
Instagram: @pkmsebani17
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store