Pelayanan Tera dan Tera Ulang

No. SK: 060/1072/424.093/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan
  3. UTPP

  1. Pemohon melakukan Registrasi di kantor metrologi legal atau mengirimkan surat permohoan tera ulang dengan membawa UTTP apabila memungkinkan di bawa
  2. Petugas menerima dan mengecek kondisi UTTP
  3. Apabila saat pengecekan UTTP tidak berfungsi atau mati, maka UTTP dikembalikan kepada pemohon
  4. Apabila UTTP berfungsi petugas akan menerbitkan Tanda Terima Barang dan UTTP akan diberikan kepada Penera yang sudah di Tunjuk.
  5. pada proses tera ulang, apabila UTTP tidak bisa di tera, akan dikembalikan lagi kepada pemohon
  6. jika proses tera ulang sudah selesai, UTTP akan diberikan Cap Tanda Tera (CTT) dan diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah sesuai dengan jenis UTTP
  7. setelah pemohon melakukan pembayaran retribusi, Alat UTTP diserahkan kepada Pemohon.

1 Hari

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah

  • Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang


Cap Tanda Tera

·         Dinas Perindustrian Dan Perdagangan

Gedung Satrya Emas Lt. 1 Jalan Raya Raci Km 9 - Pasuruan,

Telepon (0343) 6000024

·         Helpdesk (+62 851-6264-1737)

·         Penyediaan Kotak Saran

·         Lapor SP4N

Website Resmi http://disperindag.pasuruankab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera dan Tera Ulang"