Pembayaran PBB

  1. WP (Wajib Pajak) Menyerahkan SPPT PBB Kepada petugas pajak kecamatan
  2. petugas memasukan nomor objek pajak ke dalam komputer
  3. WP membayar pajak sesuai jumlah yang tercantum pasa SPPT
  4. Petugas mengeluarkan STTS (Surat Tanda terima Setoran) PBB dan Menyerahkan kepada WP

  1. masyarakat datang ke kantor kecamatan
  2. menyerahkan SPPT PBB kepada petugas kecamatan
  3. petugas entry nomor objek pajak ke komputer
  4. petugas menerbitkan STTS PBB

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Terima Setoran PBB

Kecamatan rembang 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran PBB"