Pelayanan MTBS

No. SK: 440/055/424.072.28/2022

  1. 1. Pasien Umum a. Membawa fotokopi KTP, KK b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) c. Mengambil antrian di loket
  2. 2. Pasien BPJS a. Membawa kartu BPJS, KK, KTP b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) c. Mengambil antrian di mesin antrian
  3. 3. Syarat Pelayanan Rujukan Dirujuk sesuai indikasi medis dan alur pelayanan rujukan

  1. 1. Petugas memanggil nama pasien 2. Pasien dan keluarganya diterima dengan baik 3. Petugas melakukan identifikasi pasien 4. Petugas melakukan pengkajian data melalui anamnese dan pemeriksaan fisik 5. Mencatat data dari hasil pengkajian pada catatan medik dan catatan perawatan pasien 6. Memberitahu prosedur perawatan / tindakan yang segera dilakukan 7. Memberikan rujukan ke poli lain jika diperlukan (laboratorium, poli gizi dan UGD) 8. Petugas memberikan pendidikan dan penyuluhan (KIE) kepada pasien atau keluarga 9. Petugas memberikan resep kepada pasien 10. Petugas mengarahkan pasien ke kasir atau ruang obat

Jangka waktu pelayanan 15 menit

BPJS / KIS : GRATIS

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan Jaringannya

1. Pengobatan umum 2. Konsultasi tumbuh kembang anak 3. Rujukan kasus sesuai indikasi 4. Pemberian surat istirahat 5. Pemberian surat keterangan berobat 6. Pemeriksaan penunjang

(0343) 4742910

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBS"