No. SK: 440/055/424.072.28/2022
Jangka waktu pelayanan 15 menit
BPJS / KIS : GRATIS
Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan Jaringannya1. Pengobatan umum 2. Konsultasi tumbuh kembang anak 3. Rujukan kasus sesuai indikasi 4. Pemberian surat istirahat 5. Pemberian surat keterangan berobat 6. Pemeriksaan penunjang
(0343) 4742910
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store