Poli Pelayanan Umum

No. SK: 440/130/424.072.20/2022

  1. Pasien Umum a. Membawa KTP/KK b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) c. Mengambil antrian di mesin antrian
  2. Pasien BPJS a. Membawa kartu BPJS/KK/KTP b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) c. Mengambil antrian di mesin antrian
  3. Syarat Pelayanan Rujukan a. Membawa fotokopi kartu BPJS, KK, KTP b. Tidak boleh diwakilkan orang lain c. Dirujuk sesuai indikasi medis dan alur pelayanan rujukan

  1. Petugas memanggil nama pasien
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan pengkajian data melalui anamnese dan pemeriksaan fisik
  4. Mencatat data dari hasil pengkajian pada rekam medik dan catatan perawatan pasien
  5. Memberitahu prosedur perawatan / tindakan yang segera dilakukan
  6. Petugas memberikan pendidikan dan penyuluhan (KIE) kepada pasien atau keluarga
  7. Petugas memberikan resep kepada pasien
  8. Petugas mengarahkan pasien ke kasir atau ruang obat

15 - 30 menit

1.   Pasien BPJS / KIS : GRATIS

2.Pasien Umum      : Sesuai Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas Dan Jaringannya

1. Pengobatan umum / dasar 2. Konsultasi kesehatan 3. Rujukan kasus sesuai indikasi 4. Pelayanan surat keterangan sehat 5. Pemberian surat keterangan istirahat 6. Pemeriksaan penunjang

Bagian Pengaduan

UOBF PUSKESMAS GEMPOL

Alamat : Jln Raya Bandulan Nomor 67 Kejapanan Gempol

Nomor Telpon : 0343 852389

Email/website : pkmgempol2015@gmail.com

Nomor Hotline UOBF Kesehatan Puskesmas Gempol  082233330578
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : +62 822-3333-0578

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Pelayanan Umum"