Pindah Tempat Antar Kabupaten

No. SK: 188.46/36/Kept./403.401/2021

  1. Surat Pengantar Dari Desa / Kelurahan
  2. Lampiran KK dan KTP Asli
  3. Yang belum wajib KTP melampirkan Copy akta Kelahiran / KIA

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan disertai berkas pessyaratannya ke petugas Pelayanan umun ( sekretariat ) Pengurusan Surat Pindah Antar Kecamatan
  2. Petugas Pelayanan Umum ( Sekretariat ) menerima dan memeriksa kelengkapan Persyaratan Administrasi. Jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku regristrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.;
  3. Selanjutnya jika persyaratan Administrasi lengkap berkas diajukan ke Operator DISPENDUKCAPIL untuk diproses lebih lanjut;
  4. Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Sekretaris Camat sebagai Koordinator Pelayanan Umum;
  5. Registrasi di sekretariat ( bukti pengambilan )
  6. Surat Pindah yang sudah dicetak untuk selanjutnya diserahkan ke Pemohon

Jangka waktu penyelesaian 20 Menit dan paling Lambat 1 hari setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Tempat Antar Kabupaten

1. Melalui kotak saran, Melalui telepon di Nomor (0351) 888114, 085159011442 

2. Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Tempat Antar Kabupaten"