Surat Pengantar Kartu Keluarga

No. SK: 700 / 10 / 424.316.1.01 / 2022

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy
  3. Membawa Fotocopy Surat Nikah

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan KK dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Staff menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Staff kelurahan membuat surat pengantar kemudian menyampaikan ke Kasi Pemerintahan
  4. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi dan memberi paraf pada Surat Pengantar Permohonan Pengajuan Kartu Keluarga ( KK ) dan diparaf Sekretaris kelurahan kemudian diajukan ke Lurah .
  5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan melalui Sekretaris Kelurahan
  6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat pengantar kemudian menyampaikan ke Pemohon

5 menit proses pengecekan berkas, 15 menit proses pengisian blangko kartu keluarga, 5 menit proses pengajuan penandatanganan.



Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Kantor Kelurahan Purwosari Kecamatan Purwosari

Jl. Indrokilo  No. 221  Purwosari

((0343) 611039

E-mail : kel.purwosari.psr@gmail.com

Sp4n Lapor         

         

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kartu Keluarga"