Gizi

No. SK: 440/130/424.072.20/2022

  1. Pasien Umum a. Membawa KTP/KK b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) c. Mengambil antrian di mesin antrian
  2. Pasien BPJS a. Membawa kartu BPJS/KK/KTP b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) c. Mengambil antrian di mesin antrian
  3. Syarat Pelayanan Rujukan. Dirujuk sesuai indikasi medis dan alur pelayanan rujukan

  1. Petugas memanggil nama pasien
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan pengkajian data melalui anamnese
  4. Mencatat data dari hasil pengkajian pada catatan medik
  5. Petugas memberikan pendidikan dan penyuluhan (KIE) kepada pasien atau keluarga
  6. Petugas mengarahkan pasien ke ruang obat atau pulang

15 menit

1. Pasien BPJS / KIS : GRATIS

2.Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan Jaringannya

1. Asuhan gizi 2. Konsultasi gizi 3. Pemberian PMT pada balita gizi buruk dan Ibu Hamil KEK

Bagian Pengaduan

UOBF PUSKESMAS GEMPOL

Alamat : Jln Raya Bandulan Nomor 67 Kejapanan Gempol

Nomor Telpon : 0343 852389

Email/website : pkmgempol2015@gmail.com

Nomor Hotline UOBF Puskesmas Gempol  082233330578
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : +62 822-3333-0578

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gizi"