Pelayanan KIA-KB bersifat UKP

No. SK: 800/004.1/I/2022

  1. Tersedianya RM pasien
  2. Buku KIA
  3. buku register
  4. stempel jampersal
  5. SOP
  6. BHP
  7. form laboratorium
  8. form rujuk internal

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian
  2. 2. Petugas memastikan indentitas pasien berdasarkan RM
  3. 3. Petugas melakukan Anamnesa
  4. 4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  6. 6. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu di tindak lanjut.

Sesuai kasus yang di tangani

Pasien umum: sesuai dengan peraturan Bupati Banyumas No Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan

Pelayanan KIA, ANC Terpadu, kesehatan reproduksi, Capeng

3.  Email : puskesmas2btr@gmail.com

5.  Secara tertulis melalui :

a.   Surat ditujukan kepada Kepala Puskesmas Baturraden II

b.       Kotak Saran yang ada di Puskesmas Baturraden II
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store