Pelayanan Gizi

No. SK: 440/055/424.072.28/2022

  1. Pasien Umum a. Membawa fotokopi KTP, KK b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) c. Mengambil antrian di mesin antrian
  2. Pasien BPJS a. Membawa kartu identitas b. Membawa kartu BPJS, KK, KTP c. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) d. Mengambil antrian di mesin antrian
  3. Syarat Pelayanan Rujukan Dirujuk sesuai indikasi medis dan alur pelayanan rujukan

  1. Petugas memanggil nama pasien
  2. Pasien dan keluarganya diterima dengan baik
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas melakukan pengkajian data melalui anamnese
  5. Mencatat data dari hasil pengkajian pada catatan medik
  6. Petugas memberikan pendidikan dan penyuluhan (KIE) kepada pasien atau keluarga
  7. Petugas mengarahkan pasien ke ruang obat atau pulang

Jangka waktu pelayanan 15 menit


BPJS / KIS : GRATIS

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan Jaringannya


Asuhan gizi. Konsultasi gizi. Pemberian PMT pada balita gizi buruk dan Ibu Hamil KEK

UOBF Puskesmas Pohjentrek Kab Pasuruan,

Jl. Raya Warungdowo Sidogiri KM 1 Pohjentrek Pasuruan 

( (0343) 4742910


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"