Pelayanan Pengobatan Poli Gigi dan Mulut

No. SK: 800/004.1/I/2022

  1. Tersedianya rekam medis pasien

  1. Pasien menunggu panggilan antrian di Ruang Pemeriksaan Gigi
  2. Pasien mendapat pemeriksaan gigi dan tindakan sesuai kebutuhan
  3. A. Pasien memperoleh rujukan internal atas diagnosa dokter bila diperlukan B. Pasien mendapat rujukan eksternal ke faskes tingkat lanjut sesuai diagnosa dokter bila diperlukan C. Pasien mendapatkan resep dari dokter apabila pasien perlu diberikan obat oleh petugas dan sesuai diagnosa
  4. A. Pasien yang memiliki jaminan kesehatan Langsung mengambil obat di farmasi B. Pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan melakukan pembayaran di loket sesuai tindakan dan mengambil obat di Farmasi

Jangka waktu penyelesaian Pemeriksaan Pasien di Poli Gigi: 10 – 60 menit

1.   Umum: Sesuai Peraturan Bupati No. 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

2.BPJS: Sesuai Permenkes Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

1. Konsultasi 2. Pramedikasi (Pengobatan) 3. Pencabutan gigi dewasa dan anak 4. Penambalan gigi dengan Glass Ionomer Cement 5. Penambalan gigi sederhana dengan komposit 6. Penambalan sementara 7. Mumifikasi 8.Pembersihan karang gigi

3.  Email : puskesmas2btr@gmail.com

5.  Secara tertulis melalui :

a.   Surat ditujukan kepada Kepala Puskesmas Baturraden II

b.       Kotak Saran yang ada di Puskesmas Baturraden II
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store