No. SK: 800/004.1/I/2022
Jangka
waktu penyelesaian Pemeriksaan
Pasien di Poli Gigi: 10 – 60 menit
1. Umum: Sesuai Peraturan Bupati No. 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
2.BPJS: Sesuai Permenkes Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan1. Konsultasi 2. Pramedikasi (Pengobatan) 3. Pencabutan gigi dewasa dan anak 4. Penambalan gigi dengan Glass Ionomer Cement 5. Penambalan gigi sederhana dengan komposit 6. Penambalan sementara 7. Mumifikasi 8.Pembersihan karang gigi
3. Email : puskesmas2btr@gmail.com
5. Secara tertulis melalui :
a. Surat ditujukan kepada Kepala Puskesmas Baturraden II
b. Kotak Saran yang ada di Puskesmas Baturraden IIMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store