Penanganan Bencana dan Penyelamatan

  1. Adanya kejadian bencana;
  2. Adanya kejadian kecelakaan yang memerlukan penyelamatan;
  3. Adanya kasus orang hilang / tersesat dan memerlukan pencarian.

  1. Pemohon melaporkan kejadian kepada nomor telepon layanan;
  2. Petugas melaporkan kepada pimpinan;
  3. Pimpinan memerintahkan Kepala Bidang Linmas, Kasi Linmas dan Anggota Linmas untuk segera melakukan penanganan;
  4. Pimpinan melakukan pengarahan / briefing kepada petugas rescue linmas;
  5. Petugas mempersiapkan kendaraan, peralatan, logistik dan sarana prasarana yang dibutuhkan;
  6. Tim penyelamatan segera berangkat menuju lokasi yang dilaporkan;
  7. Tim penyelamatan melakukan pengamatan dan analisa lokasi kejadian;
  8. Tim penyelamatan melakukan proses pencarian korban dan evakuasi penyelamatan;
  9. Petugas melakukan pendistribusian bantuan logistik yang dibutuhkan;
  10. Petugas menyusun laporan hasil kegiatan, dan melaporkan kepada pimpinan;
  11. Petugas melakukan pendokumentasian kegiatan.

Waktu permohonan pelayanan dilakukan selama 24 jam;

Waktu penyelesaian pelayanan dilakukan menyesuaikan waktu proses penanganan bencana dan penyelamatan. 

Tidak dipungut biaya

Bantuan penanganan bencana dan Rescue

Satuan Polisi Pamong Praja, Jl. Raya Raci Km. 09 Pasuruan - Bangil    

Telp. (0343) 748323 - 748324

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Bencana dan Penyelamatan"