Pengurusan KTP-el

No. SK: 188.46/36/Kept./403.401/2021

  1. Fotokopi KK
  2. Fotocopy Akta Kelahiran
  3. Apabila Berganti Status , maka menyertakan data Pendukung seperti Surat Nikah / Surat Cerai
  4. Apabila Mengurus KTP Karena KTP Lama Hilang maka harus melampiri Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan disertai berkas pessyaratannya ke petugas Pelayanan umun ( sekretariat ) Pengurusan KTP
  2. Petugas Pelayanan Umum ( Sekretariat ) menerima dan memeriksa kelengkapan Persyaratan Administrasi. Jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku regristrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Selanjutnya jika persyaratan Administrasi lengkap berkas diajukan ke Operator DISPENDUKCAPIL untuk diproses lebih lanjut
  4. Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Sekretaris Camat sebagai Koordinator Pelayanan Umum
  5. Registrasi di sekretariat ( bukti pengambilan )
  6. KTP yang sudah dicetak untuk selanjutnya diserahkan ke Pemohon

Jangka waktu penyelesaian 15 Menit dan paling Lambat 1 hari setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Gratis

PENGURUSAN KTP

1. Melalui kotak saran

2. Melalui telepon di Nomor (0351) 888114, 085159011442

3.Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan KTP-el"