Fasilitasi Hibah untuk Organisasi Kepemudaan/Keolahragaan

  1. Identitas Pemohon meliputi nama perseorangan/instansi, kontak yang dapat dihubungi dan alamat email
  2. Surat yang diminta secara jelas
  3. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan dimaksud

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat fasilitasi Hibah kepada unit penyelengagra pelayanan
  2. Unit Penyelenggara Pelayanan menerima surat dari pengguna layanan
  3. Pengguna layanan menerima tanda terima
  4. Surat didisposisi oleh Kepala Dinas
  5. Pengguna layanan menunggu hasil analisis oleh Unit Penyelenggara Pelayanan terhadap surat yang diminta

.

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Hibah untuk Organisasi Kepemudaan/Keolahragaan


.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

.

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Hibah untuk Organisasi Kepemudaan/Keolahragaan"