Pelayanan Pengaduan

No. SK: 9/KPA.W26-A3/SK.HK1.2.5/I/2024

  1. Identitas pelapor
  2. Identitas terlapor
  3. Bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan
  4. Uraian materi yang diadukan, meliputi hal-hal sebagai berikut : a. pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku Hakim; b. pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita Pengadilan; c. penyalahgunaan wewenang/jabatan; d. pelanggaran sumpah jabatan; e. pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara; f. pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil; g. pelanggaran Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara; h. perbuatan tercela, yaitu berupa perbuatan amoral, asusila atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh aparat lembaga peradilan, atau sebagai anggota masyarakat; i. pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman; j. mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif; dan k. pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.
  5. Pengaduan tidak layak ditindaklanjuti apabila: a. pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas dan tidak disertai data yang memadai; b. pengaduan yang memuat unsur pidana akan disarankan melanjutkan ke Kepolisian/Kejaksaan; c. materi pengaduan menyangkut substansi isi putusan/penetapan Pengadilan, akan disarankan menempuh upaya hukum; d. pengaduan mengenai pihak atau instansi lain di luar yurisdiksi pengadilan, disarankan disampaikan kepada instansi yang berwenang; e. pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih 3 (tiga) tahun dan tidak ada pengaduan sebelumnya.; dan f. keberatan atas penjatuhan hukuman disiplin.

  1. Pengaduan dilaksanakan melalui meja Pengaduan Pengadilan Agama Tilamuta.
  2. Masyarakat menyampaikan pengaduan secara lisan dan/atau tertulis atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
  3. Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan: a. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja pengaduan Pengadilan Agama Tilamuta. b. Petugas meja Pengaduan paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI. c. Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan, kemudian menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Tilamuta
  4. Dalam hal pengaduan dilakukan secara tertulis: a. Petugas pengaduan menerima surat pengaduan dan memberikan tanda terima surat kepada pelapor; b. Petugas Meja Pengaduan paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI. Dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan dan dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan; c. Petugas Meja Pengaduan meneruskan surat pengaduan kepada Panitera Muda Hukum, dan mencatat surat pengaduan dalam register pengaduan.
  5. Dalam hal pengaduan dilakukan secara elektronik : a. Memuat identitas pelapor dan terlapor secara jelas; b. Memuat dugaan perbuatan yang dilanggar secara jelas, menyertakan alat bukti atau keterangan yang mendukung pengaduan yang disampaikan (nama, alamat, nomor kontak pihak lain yang bisa dimintai keterangan lebih lanjut; c. Apabila informasi pengaduan logis dan memadai, pengaduan dapat ditindaklanjuti meskipun pelapor tidak mencantumkan identitas secara lengkap.
  6. Pengaduan yang diterima oleh Pengadilan Agama Tilamuta paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterima wajib diteruskan kepada Badan Pengawasan.
  7. Pengadilan Agama Tilamuta menangani pengaduan baik atas inisiatif sendiri atau atas perintah Mahkamah Agung, terhadap pengaduan yang terkait dengan Hakim dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Pengadilan Agama Tilamuta.

1.      Pengaduan yang diterima oleh Pengadilan Agama Tilamuta, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterima wajib diteruskan kepada Badan Pengawasan.

2.      Laporan Hasil Pemeriksaan delegasi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Tilamuta harus disampaikan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah selesainya pemeriksaan melalui aplikasi SIWAS MA-RI. Dengan mencantumkan :

a.       Berita Acara Pemeriksaan;

b.      Surat Tugas;

c.       Surat panggilan;

d.      Disposisi-disposisi; dan

c.    Dokumen-dokumen hasil pemeriksaan;

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut penyelesaian pengaduan sesuai permasalahan yang diadukan.

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Ketua Pengadilan Agama Tilamuta

Jl. Trans Sulawesi, Desa Lamu, Kec. Tilamuta

2.     Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a.     PTSP Pengadilan Agama Tilamuta;

b.     Telepon/SMS : 0811433994

c.     Whatsapp : 0811433994

d.     E-mail : patilamuta@gmail.com

e.     Kanal                 pengaduan           Ditjen    Badilag          Mahkamah            Agung    RI: Whatsapp 081212367307

f.      Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

g.     Kanal Pengaduan SIWAS Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI: https://siwas.mahkamahagung.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"