Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak Untuk Nelayan Kecil

No. SK: 950/176/424.089/2022

  1. 1. Surat Pengantar dari Desa
  2. 2. Foto copy KK,KTP;
  3. 3. Surat Pernyataan pembelian BBM jenis solar.

  1. 1. Dinas Perikanan menerima permohonan rekomendasi pembelian bbm dari nelayan beserta syarat-syaratnya; 2. Sub kor yang menangani pada Dinas Perikanan menerima, melakukan koreksi kelengkapan berkas pengajuan rekom bbm; 3. Apabila terdapat koreksi berkas rekom maka akan dikembalikan kepada pihak pemohon untuk dilakukan perbaikan dan apabila benar akan dibuatkan surat rekomendasi pengambilan bbm dan meminta persetujuan kepala bidang yang menangani; 4. Setelah disetujui oleh kepala bidang maka surat rekomendasi bbm segera disahkan oleh Kepala Dinas Perikanan untuk dapat dipergunakan sebagaimana peruntukannya; 5. Pelaksana memasukan data surat rekom bbm ke rekap dalam bentuk excel (softcopy) dan hardcopy untuk dijadikan arsip.

1 hari jam kerja atau kondisional

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak untuk Nelayan Kecil

Dinas Perikanan Kab. Pasuruan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak Untuk Nelayan Kecil"