Layanan Penyelesaian Perkara

No. SK: 9/KPA.W26-A3/SK.HK1.2.5/I/2024

  1. Pengguna layanan menyampaikan gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan kepada Ketua Pengadilan Agama Tilamuta;
  2. Dalam hal Pengguna layanan menguasakan kepada pihak lain harus dengan Surat Kuasa Khusus (beserta Fotocopy kartu anggota advokat bagi yang menggunakan jasa advokat);
  3. Pengguna layanan yang tidak mampu membayar jasa adcokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas berhak mendapatkan bantuan hukum dari Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang ada di Pengadilan Agama Tilamuta dalam hal menyusun surat permohonannya;
  4. Pengguna layanan yang tidak dapat membaca dan menulis, dapat mengajukan gugatannya secara lisan dihadapan ketua Pengadilan Agama Tilamuta atau hakim yang ditunjuk dan gugatan wajib dicatat oleh Pengadilan Agama Tilamuta;
  5. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan berperkara secara prodeo (Cuma-Cuma) kepada Pengadilan Agama Tilamuta;
  6. Pengguna layanan melengkapi berkas persyaratan pendaftaran perkara;
  7. Pengguna layanan membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SKUM.

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan & persyaratan ke PA Tilamuta
  2. Kasir akan membuatkan SKUM untuk Penggugat/Pemohon (P) membayar biaya perkara di bank.
  3. Jurusita akan memanggil Penggugat/Pemohon (P) dan Tergugat/Termohon (T) untuk sidang.
  4. Para pihak datang ke kantor Pengadilan Agama Tilamuta, melapor pada petugas sidang untuk mengambil antrian sidang.
  5. Pada sidang pertama, hakim akan memeriksa identitas para pihak berperkara, jika Penggugat/Pemohon telah membawa saksi, maka pada sidang ini saksi bisa diperiksa.
  6. Jika Tergugat/Termohon hadir dalam persidangan, hakim akan mengarahkan untuk dilakukan mediasi. 1. Jika mediasi berhasil untuk mendamaikan kedua belah pihak, maka Penggugat/Pemohon akan mencabut gugatan/permohonannya. 2. Jika mediasi tidak berhasil, maka akan dilanjutkan sidang berikutnya dengan melakukan replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan terakhir putusan.
  7. Jika Tegugat/Termohon tidak hadir, maka hakim akan membuat tundaan untuk pemanggilan Tergugat/Termohon.
  8. Setelah itu sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian oleh Penggugat/Pemohon.
  9. Lalu perkara akan diputus oleh Hakim.
  10. Setelah perkara diputus, hasil putusan akan diberitahukan ke Tergugat/Termohon oleh Jurusita. Dari surat pemberitahuan tersebut, Tergugat/Termohon diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan Upaya Hukum.
  11. Jika Tergugat/Termohon tidak mengajukan upaya hukum, maka AC bisa diterbitkan, sedangkan untuk ikrar talak, akan dilakukan pemanggilan terhadap Pemohon dan Termohon untuk dilakukan sidang ikrar talak.
  12. Jika Tergugat/Termohon mengajukan upaya hukum, maka Tergugat/Termohon mengajukan permohonan banding kepada Petugas Meja Pertama Pengadilan Agama Tilamuta dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir.
  13. Pemohon banding melakukan pembayaran biaya perkara.
  14. Pengadilan Agama Tilamuta menyampaikan permohonan banding kepada Termohon Banding dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
  15. Pemohon banding menyampaikan memori banding dan Termohon banding menyampaikan kontra memori banding.
  16. Pengadilan Agama Tilamuta mengirimkan berkas banding (Berkas A dan B) ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan banding diajukan.
  17. Pemohon banding dapat melakukan pencabutan permohonan banding dengan mengajukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tilamuta yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.
  18. Pengadilan tingkat banding wajib mengirimkan salinan putusan dikirim pada Pengadilan Agama Tilamuta untuk diberitahukan kepada para pihak. Panitera wajib membuat akta pemberitahuan putusan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.

30 Hari kerja

Biaya perkara berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tilamuta Nomor W26-A3/425/HK.05/II/2023 tentang Biaya Panggilan dan Pemberitahuan Berdasarkan Radius dalam Wilayah Hukum Pengadilan Agama Tilamuta

Penetapan, Putusan & Akta Cerai

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyelesaian Perkara"