No. SK: 440/055/424.072.28/2022
Jangka waktu pelayanan10 - 45 menit
1. BPJS / KIS : GRATIS
2. Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan Dan Jaringannya
|
1. Pencabutan gigi susu dengan anastesi topical 2. Pencabutan gigi susu dengan anastesi lokal 3. Pencabutan gigi tetap 4. Pencabutan gigi tetap dengan komplikasi 5. Operasi gigi molar 3 miring 6. Pembersihan karang gigi tiap rahang 7. Perawatan syaraf gigi 8. Perawatan pulp capping 9. Tumpatan sementara 10. Tumpatan komposit dengan sinar 11. Tumpatan tetap glass ionomer 12. Incisi abses intra ionomer 13. Operculectomy 14. Koreksi oklusi
( (0343) 4742910
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store