Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan

No. SK: 060/02/424.076/2022

  1. Adanya kejadian kebakaran
  2. Adanya kejadian yang memerlukan upaya penyelamatan jiwa
  3. Animal Rescue / adanya gangguan hewan liar

  1. Petugas pemadam kebakaran menyiapkan kendaraan pemadam dan peralatan pemadaman untuk selalu siaga dan siap jika diperlukan sewaktu-waktu;
  2. Petugas pemadam kebakaran melaksanakan piket siaga 24 Jam;
  3. Petugas piket pemadam kebakaran menerima laporan kejadian kebakaran via telepon atau call center 113;
  4. Petugas piket meneruskan laporan kepada pimpinan dan melakukan pengecekan kebenaran laporan;
  5. Petugas pemadam beserta kendaraan pemadam dan peralatan pemadam segera menuju lokasi kebakaran dengan respon time maksimal 15 menit;
  6. Petugas pemdam melakukan pengamatan singkat dan menetapkan titik strategis untuk melakukan proses pemadaman;
  7. Melaksanakan proses pemadaman sampai api benar-benar padam;
  8. Petugas melakukan isolasi pada lokasi kebakaran dan segera melakukan evakuasi penyelamatan pada korban kebakaran;
  9. Setelah api benar-benar padam, petugas melakukan analisa penyebab kejadian kebakaran;
  10. Petugas mendata nilai kerugian kebakaran serta mendata korban kebakaran;
  11. Petugas melaporkan hasil pemadaman kepada pimpinan;
  12. Petugas mendokumentasikan kegiatan pemadaman;
  13. Petugas kembali ke kantor Pemadam Kebakaran setelah semua selesai ditangani.

Waktu pelayanan permohonan pemadaman kebakaran adalah 24 jam;

Waktu penyelesaian proses pemadaman kebakaran adalah sampai api benar-benar padam.

Tidak dipungut biaya

Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan

Telpon : 112 atau (0343) 742113

SMS / WA : 0858-8888-8426

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan"