Pencarian, Pertolongan Dan Evakuasi

No. SK: 069/011/424.201/2022

  1. 1. Telah terjadi bencana yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/ masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam/ non-alam/ sosial.
  2. 2. Penugasan dan laporan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana.
  3. 3. Hasil rapat koordinasi dengan instansi terkait.
  4. 4. Rencana operasi pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana.

  1. 1. Masyarakat melaporkan kejadian bencana kepada BPBD melalui Pusdalops.
  2. 2. Pusdalops menerima informasi kejadian bencana dan meneruskan kepada Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik serta Kepala Pelaksana BPBD.
  3. 3. Apabila disetujui, Kepala Pelaksana BPBD melalui Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik memerintahkan Tim Reaksi Cepat bersama instansi terkait melakukan respon cepat darurat bencana. Apabila tidak disetujui, tidak dilakukan respon cepat oleh Tim Reaksi Cepat.
  4. 4. Mengevaluasi hasil respon cepat darurat bencana bersarkan data Tim Reaksi Cepat dan instansi terkait.
  5. 5. Melakukan penanganan darurat lanjutan berupa melakukan operasi pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana.
  6. 6. Masyarakat mendapatkan layanan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana

(1 x 24) jam selama maksimal 7 (tujuh) hari

Tidak dipungut biaya

• Pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana.

Media Pelaporan:

1.     Melalui website, media sosial atau email;

§  Website: bpbd.pasuruankab.go.id

§  Email: bpbd.kab.pas@gmail.com

§  Instagram: @bpbdkabpasuruan

§  Twitter: @BPBD_KabPas

§  Tautan pelaporan: linktr.ee/LaporBPBD

2.     Melalui Telfon/Fax:

§  Pusdalops: 0815-1177-5857

§  Telfon: (0343) 741714

§  Fax: (0343) 741713

3.     Langsung

Kantor BPBD Kabupaten Pasuruan Kompleks Perkantoran Raci Jl. Raya Raci Km.9 Bangil Kabupaten Pasuruan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencarian, Pertolongan Dan Evakuasi"