Pelayanan Pengambilan Produk Pengadilan

No. SK: 9/KPA.W26-A3/SK.HK1.2.5/I/2024

  1. Untuk Pengambilan Akta Cerai/Salinan Putusan/Salinan Penetapan: 1. KTP atau kartu identitas lainnya. 2. Surat Kuasa (Jika pengambilan dilakukan oleh orang lain)
  2. Untuk pengambilan Legalisasi Akta Cerai 1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Jika Akta Cerai telah hilang) 2. Surat Keterangan dari kelurahan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi (Untuk keperluan menikah lagi) 3. Fotokopi KTP yang masih berlaku

  1. Pengguna layanan datang ke kantor Pengadilan Agama Tilamuta, pengguna menuju resepsionis untuk pendataan tamu. Pengguna layanan akan di arahkan oleh resepsionis menuju loket Pengambilan Produk Pengadilan.
  2. Pengguna layanan akan diminta KTP atau kartu identitas lainnya oleh petugas loket Pengambilan Produk Pengadilan untuk pengecekan perkara yang masuk. Jika pengambilan diwakilkan, maka akan dimintai surat kuasa, ktp pihak yang bersangkutan, dan pihak yang mewakilkan.
  3. Pengguna layanan akan ditanyakan oleh petugas produk apa yang akan diambil.
  4. Petugas pengambilan produk pengadilan akan mempersiapkan produk yang diminta oleh pengguna layanan.
  5. Petugas pengambilan produk pengadilan menyerahkan produk kepada pengguna layanan.

15 Menit

Biaya Pengambilan Produk Pengadilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019

Salinan Putusan, Salinan Penetapan, Akta Cerai, dan Legalisir Akta Cerai

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengambilan Produk Pengadilan"